KPU Buru Siap Hadapi Sidang Pertama Gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Buru, Maluku siap menghadapi gugatan pasangan calon Amustafa Besan–Hamsa Buton dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae.
“KPU pasti akan siap menjalani semua proses di MK. Kami tentunya sudah menyiapkan jawaban untuk menghadap pada sidang nanti,” kata Ketua KPU Buru Walid Aziz, di Ambon, mengutip Antara pada Rabu.
Ia mengatakan, pasangan Amus-Hamza membawa persoalan ini ke MK dengan dalil bahwa sejumlah pemilih tidak diakomodasi, maka KPU Buru siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan semua langkah yang diambil.
Ia menegaskan keputusan tidak mengakomodasi sejumlah pemilih dalam PSU bukan tanpa dasar hukum.
“Kami tetap berpegang pada regulasi. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga sesuai domisili tidak bisa kami akomodir. Ini untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Menurut Walid, dokumen kependudukan yang sah menjadi syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan PSU.
“Validitas data pemilih adalah kunci. Ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan suara. Kami juga diawasi oleh Bawaslu, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri,” jelasnya.
Walid yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 2 Desa Debowae mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyortiran ketat terhadap data pemilih.
Dari proses tersebut, ditemukan indikasi pemilih ganda, baik dalam satu TPS maupun antar TPS.
“Kami temukan ada pemilih yang sudah mencoblos di TPS lain pada 27 November 2024, tapi namanya juga muncul di TPS 2 saat PSU. Itu jelas tidak bisa kami layani karena bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, MK resmi telah menerima berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
"Gugatan Amus-Hamsah telah teregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025," ungkap Subair.
Load more