Jakarta, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Buru, Maluku siap menghadapi gugatan pasangan calon Amustafa Besan–Hamsa Buton dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae.
“KPU pasti akan siap menjalani semua proses di MK. Kami tentunya sudah menyiapkan jawaban untuk menghadap pada sidang nanti,” kata Ketua KPU Buru Walid Aziz, di Ambon, mengutip Antara pada Rabu.
Ia mengatakan, pasangan Amus-Hamza membawa persoalan ini ke MK dengan dalil bahwa sejumlah pemilih tidak diakomodasi, maka KPU Buru siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan semua langkah yang diambil.
Ia menegaskan keputusan tidak mengakomodasi sejumlah pemilih dalam PSU bukan tanpa dasar hukum.
“Kami tetap berpegang pada regulasi. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga sesuai domisili tidak bisa kami akomodir. Ini untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Menurut Walid, dokumen kependudukan yang sah menjadi syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan PSU.
Load more