ADVERTISEMENT
Advertnative
Menurut Eko, selama pengadilan belum mengeluarkan putusan bersalah, maka klien tersebut masih 'diduga' atau 'disangka'.
Asas praduga tak bersalah, kata dia harus tetap ditegakkan dalam proses hukum.
"Bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap," katanya menegaskan. (iwh)
Load more