Cheryl Darmadi Anak Bos Duta Palma Group Resmi Masuk DPO Kejagung, Terjerat TPPU Triliunan Rupiah Bersama Ayahnya
- Instagram @kejaksaan.ri
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penerbitan DPO tersebut.
“Sudah (ditetapkan sebagai DPO), sejak minggu kemarin” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu Anang menyebutkan bahwa pihaknya menerbitkan DPO usai yang bersangkutan tiga kali mangkir dari pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik.
“(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali),” tutur Anang.
Adapun penerbitan DPO ini juga diunggah dalam laman resmi Instagram @kejaksaan.ri.
Tertulis bahwa hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.
“Daftar Pencarian Orang, Cheryl Darmadi. TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL TINDAK PIDANA KORUPSI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT OLEH PT DUTA PALMA GROUP,” tulis keterangan dalam unggahan gambar.
Tersangka diketahui berusia 45 tahun. Kemudian tertulis bahwa dirinya lahir di Singapura, namun merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdapat tiga alamat yang tertera dalam identitas Cheryl yakni Apertemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian Jalan Bukit Golf Utama PE-9 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386
Selain itu tertulis bahwa tersangka CD berkaitan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Cheryl bersama-sama dengan ayahnya disebut telah menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Load more