ADVERTISEMENT
Advertnative
"Menanggapi berita TV tersebut, menimbulkan kekhawatiran bagi kami selaku advokat dalam mewartakan pembelaan terhadap klien kami di media," kata Eko, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Tak cuma para advokat, ia mengatakan sejumlah wartawan turut mempertanyakan kejadian ini.
Banyak wartawan yang kemudian khawatir jika memberitakan pemberitaan tentang hukum.
“Ada beberapa kawan, yang khawatir apakah mereka dilindungi hukum, bila memberitakan kasus hukum di medianya?,” kata Eko,
Ia pun kemudian mempertanyakan, apakah seorang advokat tidak boleh mengundang wartawan untuk memberikan pers rilis tentang kasus yang sedang dihadapi klien mereka.
Sebab, berdasarkan kasus ini, maka wartawan yang mewartakan isi konferensi pers itu akan dianggap sebagai perintangan penyidikan.
"Padahal, yang kami suarakan itu benar-benar pembelaan atas kasus yang dialami klien kami dan tidak menyudutkan pihak tertentu?," ujar Eko menambahkan.
Load more