ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB) dapat imbalan Rp478.500.000 untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan adanya persekongkolan antara Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS) dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Persekongkolan dimulai ketika MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
Qahar menyebut narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
JS membuat narasi dan opini positif bagi timnya. JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan Kejagung tidak benar.
Setelah itu, TB menuangkan narasi yang dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Load more