Kejagung: Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional Dapat Imbalan Rp478 Juta untuk Buat Berita Negatif yang Sudutkan Jampidsus Kejagung
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB) dapat imbalan Rp478.500.000 untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan adanya persekongkolan antara Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS) dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Persekongkolan dimulai ketika MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
Qahar menyebut narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
JS membuat narasi dan opini positif bagi timnya. JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan Kejagung tidak benar.
Setelah itu, TB menuangkan narasi yang dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Narasi negatif itu, kata dia, disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi mulai dari pemberitaan hingga seminar.
Qahar menjelaskan MS dan JS turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Kegiatan tersebut diliput TB dan disiarkan melalui salah satu TV Nasional dan akun-akun resminya termasuk di media TikTok dan YouTube.
“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” ujar dia.
Tak hanya itu, Qohar menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.
Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.
Load more