Detail Foto - Kejagung: Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional Dapat Imbalan Rp478 Juta untuk Buat Berita Negatif yang Sudutkan Jampidsus Kejagung
Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (tengah)
Kejagung menyebut Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar dapat imbalan Rp478.500.000 untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Jampidsus.
- galeri foto