Bareskrim Polri Gagalkan Pengedaran 38 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-RI di Riau, Begini Kronologinya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan pengedaran 38 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau pada Sabtu (19/4) dini hari.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, satu orang tersangka berinisial MH diamankan di wilayah Desa Deluk, Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka," kata Eko dalam keterangannya.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal ketika Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (17/4) mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman atau transaksi sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, Riau.
"Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengumpulan data bucket melalui IT serta surveillance," ujar Eko.
Selanjutnya, pada Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan. Saat di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speedboat pada Sabtu dini hari.
"Tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika, diperkirakan 38 kilogram jenis sabu yang disimpan di dalam sepeda boat," ujar Eko.
Selain mengamankan tersangka, Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa 38 bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah speedboat. (ant/dpi)
Load more