Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditunda.
“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang yang akan datang.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” jelas dia.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga mendapat masukan dari berbagai pihak agar pembahasannya tidak terburu-buru. DPR diminta untuk menyerap aspirasi tentang RUU KUHAP lebih banyak lagi.
Habiburokhman menambahkan, dalam satu bulan ke depan, Komisi III membuka diri terhadap masukan-masukan masyarakat mengenai RUU KUHAP. (saa/dpi)
Load more