Jakarta, tvOnenews.com - Media internasional melaporkan ada permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak wacana tersebut. Politisi PDIP ini menjelaskan pembangunan pangkalan militer asing di Indonesia termasuk pelanggaran konstitusi.
Hal itu juga bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dipegang Indonesia.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (15/5/2025).
Menurutnya, pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia.
“Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” jelas dia.
Hasanuddin juga menekankan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.
Load more