Buntut ART Dianiaya Majikan di Pulogadung, Ahmad Sahroni Akan Dorong Aturan Mengenai Hak ART
- dok tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku akan mendorong aturan untuk melindungi hak para asisten rumah tangga (ART).
Hal ini merupakan respon atas kejadian yang menimpa seorang ART asal Banyumas yang menjadi korban penganiayaan majikannya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
“Ini sebenarnya di Komisi IX tapi saya minta untuk memikirkan bagaimana hak dan tanggung jawab ART agar dia juga punya jaminan sosial, jaminan hak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya yang bersangkutan,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Sahroni mengungkapkan, aturan yang akan didorong nantinya terkait upah bagi ART agar para ART tersebut mendapat gaji yang sesuai dengan standardisasinya.
“Nah standarnya apa sih misalnya kalau dia sebagai karyawan misalnya ada UMR. Jangan tiba-tiba minta sama pada biro jasa misalnya untuk pelayanan ART tapi tidak punya standarisasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aturan ini akan segera disampaikan ke Komisi IX DPR RI agar dapat dibahas untuk menjadi pertimbangan.
“Fraksi Nasdem untuk ini bekerja setelah masa sidang ini di Komisi IX, nanti saya akan sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengapresiasi Polres Metro Jakarta Timur terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Sahroni mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat dari Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Ini kan gerak cepat yang dilakukan adalah bagaimana responsibilitas polres Jaktim untuk melakukan penegakan hukum apresiasi luar biasa,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Sahroni menuturkan, gerak cepat yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi para penegak hukum lainnya agar bertindak secara responsif terkait dengan aduan dari masyarakat.
“Ini menjadi contoh buat di seluruh wilayah hukum di Indonesia bahwa ada kejadian perkara amat sensitif yang terkait di wilayah Indonesia itu penegakan hukum, misalnya polres atau polsek secara gercep (gerak cepat) melakukan, tindakan hukum sesuai aturan,” tuturnya. (aha/iwh)
Load more