Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penemuan dugaan suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terbongkar setelah pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Peneranggan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan awalnya penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) di dalam perkara korupsi ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
"Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu," kata Harli, Minggu (13/4/2025).
Bermula dari kasus suap dalam perkara Ronald Tannur, Kejagung menemukan dugaan suap di PN Jakpus.
"ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," kata dia lagi.
Diketahui MS adalah advokat yang mendampingi tersangka korporasi pada kasus korupsi CPO.
Sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta kemudian digeledah setelah penyidik mendapatkan informasi tersebut.
Load more