Kejagung Temukan Dugaan Suap Perkara Ekspor CPO di PN Jakpus dari Pengembangan Kasus Ronald Tannur
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penemuan dugaan suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terbongkar setelah pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Peneranggan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan awalnya penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) di dalam perkara korupsi ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
"Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu," kata Harli, Minggu (13/4/2025).
Bermula dari kasus suap dalam perkara Ronald Tannur, Kejagung menemukan dugaan suap di PN Jakpus.
"ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," kata dia lagi.
Diketahui MS adalah advokat yang mendampingi tersangka korporasi pada kasus korupsi CPO.
Sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta kemudian digeledah setelah penyidik mendapatkan informasi tersebut.
Empat tersangka pun ditetapkan terkait dugaan suap perkara ekspor CPO yakni panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), MS dan AR yang merupakan advokat, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAN terlibat dalam kasus ini ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. (ant/iwh)
Load more