Jakarta, tvOnenews.com - Pihak dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dikabarkan sudah minta damai dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
Terkait hal itu, kuasa hukum korban pemerkosaan berinisial FH, Muhammad Nurdin mengatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.
"Untuk upaya damai, kami perlu tegaskan kembali bahwa dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini tidak bisa diselesaikan dengan cara pidana administratif, yaitu dengan cara damai seperti ini," kata Nurdin, diwawancarai tvOne, dikutip Minggu (13/4/2025).
Dirinya menjelaskan, dalam hukum, kekerasan seksual termasuk kejahatan yang sangat serius.
Nurdin menjelaskan, 90 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak yang merupakan kaum rentan.
"Perempuan dan anak ini yang seharusnya dilindungi oleh negara, malah dijadikan objek kejahatan. Kalau pihak penasihat hukum ada upaya damai, itu tidak dibenarkan," katanya lagi.
Ia berpendapat menyelesaikan masalah secara damai atau kekeluargaan hanya mungkin dilakukan dalam tindak pidana ringan.
Load more