Bejat! Bapak di Cikarang Timur Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Berulang Kali, Ini Kronologinya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi inisial EH ditangkap polisi karena ulahnya yang tega mencabuli dua anak kandungnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pelaku ternyata mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur secara berulang-ulang kali.
"Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur," ungkap Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Mustofa menjelaskan, awal mula aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarganya. Pelaku menyetubuhi korban saat rumah dalam keadaan sepi.
"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," terang Mustofa.
Saat itu, korban sempat menolak. Namun, pelaku mengancam akan mengusir dan tidak menafkahi korban.
Pelaku juga mengiming-imingi korban uang senilai Rp50 ribu jika mau menuruti ajakan pelaku.
"Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu. Tersangka melakukan ancaman terhadap kedua korban dengan bilang 'jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberikan uang lagi'," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mustofa mengatakan, aksi pelaku ternyata sudah berulang kali dilakukan.
"Korban satu dicabuli sejak tahun 2016 (umur sekitar 11-12 tahun). Korban kedua sejak umur 10 tahun," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (rpi/muu)
Load more