Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengungkap beberapa langkah Pemerintah Republik Indonesia menghadapi kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump kepada Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/4/2025), menyebut paralel dengan langkah-langkah itu, pemerintah saat ini juga menghitung dengan cermat dampak dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh AS kepada barang-barang dari Indonesia.
“Pemerintah sedang menghitung dengan cermat dampak penerapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh Pemerintah AS. Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan tim lobi tingkat tinggi untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS,” kata Hasan Nasbi.
Dia melanjutkan, di dalam negeri pemerintah juga berupaya menjadikan produk-produk Indonesia lebih kompetitif, di antaranya melalui penyederhanaan regulasi.
“Di dalam negeri, pemerintah juga sedang menerapkan penyederhanaan regulasi agar produk-produk Indonesia bisa lebih kompetitif,” kata Hasan Nasbi.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara termasuk Indonesia, yang efektif 3 hari setelah diumumkan. Kebijakan Trump itu bakal diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara termasuk Indonesia mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Dari kebijakan baru itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen.
Load more