China Enggan Komentari Situasi Korsel Jelang Putusan Presiden Yoon
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah China enggan berkomentar soal situasi Korea Selatan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi negara tersebut soal pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
"Seperti yang telah kami tekankan lebih dari sekali, China mengikuti prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, tidak akan mengomentari situasi dalam negeri Korea Selatan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun mengutip Antara.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang sedang meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, akan mengumumkan keputusannya tentang apakah akan mencopot Yoon dari jabatan secara permanen atau mengembalikannya pada 4 April 2025 pukul 11 pagi waktu setempat.
"Kami percaya bahwa rakyat Korea Selatan memiliki kebijaksanaan dan kemampuan untuk menangani masalah dalam negeri mereka dengan baik," tambahnya.
Sebagai tetangga dan mitra kerja sama yang penting, Guo Jiakun mengatakan China siap bekerja sama dengan Korsel untuk melakukan upaya aktif dalam memperdalam kerja sama yang bersahabat dan kemitraan kerja sama strategis antara kedua negara.
Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024 setelah dituduh melanggar tugas konstitusionalnya dengan mengumumkan darurat militer pada awal Desember tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Yoon mengungkapkan pengumuman darurat militer tersebut adalah untuk membunyikan peringatan atas penyalahgunaan mayoritas parlemen oleh Partai Demokrat yang beroposisi yang menurutnya mengancam akan menghancurkan negara.
Yoon juga mengatakan keputusannya itu merupakan seruan kepada rakyat untuk mengatasi "kekuatan anti-negara", simpatisan pro-Korea Utara dan kebuntuan oposisi.
Darurat militer hanya berlangsung selama enam jam karena anggota parlemen berhasil memasuki gedung majelis dan memberikan suara untuk membatalkan dekritnya dengan suara bulat.
Hal tersebut adalah pertama kalinya Korea Selatan ditempatkan di bawah darurat militer sejak 1980.
Menurut konstitusi Korsel, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan untuk menggulingkan Yoon hanya jika 6 atau lebih hakim setuju. Saat itu Mahkamah memiliki delapan hakim dengan satu kursi kosong.
Jika pengadilan memutuskan menentang Yoon, Korsel harus mengadakan pemilihan umum dalam waktu dua bulan untuk memilih presiden baru.
Jika pengadilan membatalkan pemakzulannya, Yoon akan segera kembali ke tugas kepresidenannya.
Load more