Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga korban menyebut terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.
Adapun korban pembunuhan itu adalah seorang jurnalis, yakni Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Korban Muhamad Pazri.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Pazri mengatakan peristiwa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.
Lalu, kata dia, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
Load more