Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan proses verifikasi penerima amnesti masih berlangsung.
Saat ini, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) sedang menyaring data final sebelum dilaporkan kepada Presiden.
“Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” ujar Supratman, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
Menurut Supratman, jumlah penerima amnesti terus berkurang seiring dengan proses verifikasi yang ketat.
Awalnya, data calon penerima mencapai 100 ribu orang, namun setelah diverifikasi, jumlahnya terus menyusut hingga kini tersisa sekitar 700 orang yang memenuhi syarat sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA).
“Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba tidak akan masuk dalam daftar penerima amnesti.
“Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberi amnesti oleh Bapak Presiden,” tegas Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
Load more