Dua WN China Ditangkap Kasus Fake BTS, Bareskrim Polri Masih Selidiki Soal Adanya Jaringan Internasional
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Ditsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki soal adanya penangkapan dua Warga Negara Asing asal China dalam kasus fake Fake Base Transceiver Station (BTS) dan SMS blast yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami soal dugaan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
"Kemudian apakah ini jaringan atau tidak, kami juga sedang melakukan investigasi, karena memang teridentifikasi ada satu orang yang membawa dua warga negara asing ke Indonesia. Ini sedang kita komunikasikan," kata Himawan, di Kemkomdigi, pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut Himawan mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran dari Komdigi, penipuan fake BTS ini juga terjadi di negara lain.
Namun pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya keterlibatan jaringan dari pelaku yang ditangkap di indonesia dengan yang berada di luar negeri.
"Karena secara teknis memang ini di-remote. Tidak dilakukan oleh yang dua orang yang dilakukan penangkapan ini. Dia hanya sebagai pengendara. Kemudian dia melakukan kegiatan seperti yang sudah ditentukan arahnya," tukas Himawan.
Selain itu Himawan menerangkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan koordinasi untuk menelusuri ada atau tidaknya lokasi lain yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
“Kemudian SCBD sejauh ini apakah ada lokasi lain? Ini juga masih kita komunikasikan, koordinasikan dengan BSSN dan Komdigi untuk melihat apakah ada kemungkinan di wilayah-wilayah lain,” jelas Himawan.
“Tetapi yang jelas kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD itulah daerah bisnis yang memungkinkan itu akan terjadi secara ekonomis. Karena itu yang dijadikan sasaran adalah perbankan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua Warga Negara Asing asal China dalam kasus fake Fake Base Transceiver Station (BTS) dan SMS blast yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas pelaku. Namun kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
“Pada tanggal 18 dan 20 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan penangkapan bersama-sama dengan Ditsiber dan Komdigi. Pelaku ditangkap dua orang, Warga Negara China,” kata Wayan, di Kemkomdigi, pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut Wayan menuturkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya menerima aduan dari masyarakat melalui operator seluler dan menyampaikan keluhannya dan ke BI.
“Kemudian tim menganalisa data aduan masyarakat untuk menentukan lokasi dan waktu kejadian melalui analisa handover pilot jaringan operator seluler. Tim juga mengumpulkan data CCTV dari Jakarta Spark City di beberapa area Jakarta,” terang Wayan.
Setelahnya tim melakukan pengawasan sejak tanggal 13 Maret 2025 dan ditemukan adanya penyebaran SMS palsu berisi penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank swasta dengan penggunaan frekuensi secara ilegal.
“Jadi mereka memasarkan alat tersebut yang digunakan, kirim blast SMS masking dari perbankan, itu frekuensi ilegal, dan penggunaan perangkat frekuensi tidak bersertifikat. Mereka merakit alatnya di Indonesia tanpa melakukan sertifikasi oleh perangkat yang sesuai perundang-undangan,” tukas Wayan.
Kemudian dari hasil pengawasan, juga ditemukan modus pemancaran menggunakan mobile MPV. Tim penyidik saat berada di waktu dan lokasi kejadian menerima SMS blast pack yang dipacarkan oleh BTS Fake.
“Dimana mobil tersebut selalu berulang, muter, melewati daerah yang menjadi target operasi atau target penipuan mereka, dan itu dilakukan pengawasan selama beberapa hari,” ucap Wayan.
Kemudian dalam penangkapan ini, tim juga menemukan barang bukti di dalam mobil berupa perangkat-perangkat rakitan fake BTS pada semua frekuensi selular.
“Jadi frekuensi 1800 ada, kemudian ada 900, 2,1 ada,” ucap Wayan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa kerugian dalam kasus ini diketahui mencapai Rp473 juta.
“Kerugiannya total dari 6 laporan polisi itu Rp473.367.388,” kata Himawan.
Jenderal Polisi Bintang Satu ini mengungkapkan bahwa saat ini baru ads 6 laporan polisi terkait dengan laporan fake BTS.
“Laporan ada 2 di Mabes Polri dan 4 di Polda Metro Jaya yang teridentifikasi sementara dan 12 orang korban,” tegas Himawan.
Sementara itu Himawan menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan juga berkoordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk BSSN dan Komdigi.
“Sebetulnya ini adalah penipuan konvensional dan ada penggunaan teknologi maka dalam penggambaran kasus kejadian siber kita tidak bisa sendiri, kita harus berkolaborasi, berkoordinasi terkait dengan informasi, kemudian juga cara bertindak yang bersama-sama ataupun terkait dengan edukasinya,” ungkap Himawan. (ars/muu)
Load more