Selain itu, untuk tersangka lain yakni Peltu YHL, dijerat Pasal 303 KUHP.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan undang-undang darurat juga tentang senjata," katanya.
Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sebaik mungkin.
Semua prosedur akan diterapkan demi mencapai keadilan bagi para korban.
"Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasat juga sampaikan kepada kami, buka seterang-terangnya, tranparan, kemudian proses hukum apabila memang anggota TNI AD ini salah, lakukan proses hukum dengan baik," katanya lagi. (iwh)
Load more