GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Ted Sioeng
Sumber :
  • IST

Pengamat Dukung Ted Sioeng Banding Hingga Lapor ke KY Setelah Divonis 3 Tahun

Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.
Senin, 24 Maret 2025 - 20:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.

Akan hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar berpendapat, seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ungkap Abdul Fickar pada Rabu (19/3/2025).

Meski demikian, jelasnya, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan. 

Hal senada juga diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn), Ito Sumardi. Dirinya menyebut, kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan. Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga

"Namun tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debitur nya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana. Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana," tutur Ito.

Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA)memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA, lanjutnya, dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi. 

"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.

Pernyataan itu pun diperkuat oleh Abdul Fickar. Di mana nantinya MA dalam proses Kasasi memiliki kewenangan untuk menganulir sanksi pidana yang dijatuhkan. "Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tandasnya. 

Langkah selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut Ito menjabarkan, dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran untuk mengawasi perilaku hakim. "Jika ada indikasi pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dalam proses pengadilan, KY dapat memeriksa hakim terkait. Namun, KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan," tuturnya.

Dengan demikian, jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, langkah yang dapat diambil adalah mengajukan kasasi atau PK ke MA, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY jika relevan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UNiversitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago mengatakan, dalam perkara ini majelis hakim diingatkan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam mengambil keputusan sidang. Termasuk sanksi perdata yang telah dijatuhkan terlebih dahulu, hingga masalah kesehatan terdakwa.

"Jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan kalau jaksa yang menuntut," katanya. 

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Ted Sioeng atas dugaan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke Bank Mayapada, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Ted Sioeng melalui kuasa hukumnya mengatakan, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.

Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.

Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur. Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. 

Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat. Padahal, Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.

Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk beli rumah apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada yang berada di Singapura. Padahal, posisinya Ted juga sudah memiliki apartemen di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim Asuhan Patrick Kluivert Dibantai Jepang 0-6, Shin Tae-yong Blak-blakan Kalau Timnas Indonesia Seharusnya...

Tim Asuhan Patrick Kluivert Dibantai Jepang 0-6, Shin Tae-yong Blak-blakan Kalau Timnas Indonesia Seharusnya...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, blak-blakan beri tanggapan usai tim asuhan Patrick Kluivert dibantai 0-6 oleh Jepang, dia bilang...
Benarkan 'Uang Berbicara' soal Keputusan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia? Media Asing Sebut AFC...

Benarkan 'Uang Berbicara' soal Keputusan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia? Media Asing Sebut AFC...

Keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjuk Qatar dan Arab Saudi sebagai tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dikritik.
PBNU Dituding Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, Gus Gudfan: Sangat Keji!

PBNU Dituding Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, Gus Gudfan: Sangat Keji!

Baru-baru ini mencuat tudingan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terima aliran dana dari perusahaan tambang Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. 
Diisukan Ada Migas di Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut, Kepala BPMA Bocorkan Data Ini

Diisukan Ada Migas di Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut, Kepala BPMA Bocorkan Data Ini

Mencuat isu empat pulau yang diperebutkan Aceh-Sumut dikabarkan memiliki kandungan minyak dan gas (Migas) yang ekonomis. Namun, hal tersebut langsung dijawab
Bos Antam Blak-blakan soal PT Gag Nikel di Raja Ampat: Kami Tidak Mau Gegabah

Bos Antam Blak-blakan soal PT Gag Nikel di Raja Ampat: Kami Tidak Mau Gegabah

Baru-baru ini Bos PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam blak-blakan soal tambang nikel di Raja Ampat. Kata Bos Antam atau Direktur Utama Antam Achmad Ardianto
Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Ramalan shio Minggu, 15 Juni 2025 peringatkan 3 shio yang terancam sial besar dan rugi finansial jika salah ambil keputusan. Cek nasib lengkap 12 shio hari ini!

Trending

Kritik Roy Suryo Dipatahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Bisa Dipertanggungjawabkan

Kritik Roy Suryo Dipatahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Bisa Dipertanggungjawabkan

Kritik Roy Suryo yang meragukan hasil uji laboratorium forensik Polri terhadap ijazah Jokowi. Kini dipatahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada dengan Fenomena Mengerikan Ini pada Sabtu 14 Juni 2025

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada dengan Fenomena Mengerikan Ini pada Sabtu 14 Juni 2025

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan kabar buruk di Indonesia yang akan terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Simak informasi selengkapya.
Ihwal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, USK Siap Dilibatkan dalam Penyelesaian

Ihwal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, USK Siap Dilibatkan dalam Penyelesaian

Ihwal polemik 4 pulau antara Aceh-Sumut telah menyita perhatian publik hingga USK. Bahkan, USK menyatakan siap berkontribusi secara aktif untuk terlibat
Jelang Liga 1 Indonesia 2025/26 Bergulir, Persik Kediri Malah Lepas Banuak Pemain

Jelang Liga 1 Indonesia 2025/26 Bergulir, Persik Kediri Malah Lepas Banuak Pemain

Menjelang perputaran kompetisi Liga 1 musim 2025/2026, manajemen Persik Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk melepas sejumlah pemain.
Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Ramalan shio Minggu, 15 Juni 2025 peringatkan 3 shio yang terancam sial besar dan rugi finansial jika salah ambil keputusan. Cek nasib lengkap 12 shio hari ini!
Terpopuler Timnas Indonesia: Negara Timur Tengah Protes ke AFC Soal Tuan Rumah Round 4, Maarten Paes Resmi Pamit, Omongan Sumardji Terbukti Usai Garuda Dibantai Jepang

Terpopuler Timnas Indonesia: Negara Timur Tengah Protes ke AFC Soal Tuan Rumah Round 4, Maarten Paes Resmi Pamit, Omongan Sumardji Terbukti Usai Garuda Dibantai Jepang

Pemberitaan seputar rumor pengunduran diri Patrick Kluivert, kembalinya Maarten Paes ke Amerika Serikat. Hingga prediksi Sumardji yang terbukti tepat soal Skuad Garuda
Negara Timur Tengah Berbondong-bondong Protes ke AFC, PSSI Satu-satunya yang Belum Gugat Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Negara Timur Tengah Berbondong-bondong Protes ke AFC, PSSI Satu-satunya yang Belum Gugat Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selagi negara Timur Tengah protes kepada AFC soal tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI adalah satu-satunya yang belum layangkan protes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT