Kepada polisi, sang pelaku mengaku telah menukar jam tangan mewah merk Patek Philippe asli dengan yang palsu. Kemudian menjual jam itu dengan harga Rp550 juta.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni menunggu sang majikan lengah agar bisa menukar jam tangan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (ant/dpi)
Load more