Safi'i mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan pasal 340, 285 dan 338 KUHPidana.
Safi'i juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang membantu memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini.
"Karena ini berkat bantuan keluarga korban dan masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana," bebernya. (aag)
Load more