Sedangkan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis ada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.
Ketiga, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat mendukuki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
Keempat, Pasal 53 terkait masa dinas prajurit TNI. DPR dan pemerintah sepakat menambah usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan. (saa/ree)
Load more