ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus tewasnya ABG usia 16 tahun melibatkan anak bos Prodia Arif Nugroho, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Anak Bos Prodia Sebut Korban Sudah Konsumsi Amfetamin Sebelum Bertemu di Hotel

Kuasa hukum Arif Nugroho anak bos Prodia, Hasudungan Manurung mengungkap bahwa FA (16) korban kekerasan seksual yang meninggal dunia telah mengonsumsi narkotika
Rabu, 19 Maret 2025 - 21:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono, Hasudungan Manurung mengungkap bahwa FA (16) korban kekerasan seksual yang meninggal dunia telah mengonsumsi narkotika, bahkan sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.

"Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya ya tanya lah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham," ucap Hasudungan saat ditemui usai jalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

"Pokoknya kondisinya gitu. 7-72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan," sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh Hasudungan Manurung berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) yang diterimanya.

PN Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus tewasnya ABG usia 16 tahun melibatkan anak bos Prodia Arif Nugroho, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
PN Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus tewasnya ABG usia 16 tahun melibatkan anak bos Prodia Arif Nugroho, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Baca Juga

Kata Hasudungan, pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran tidak terima dengan hasil visum milik korban.

Sebab, berdasarkan hasil visum korban, 3 hari sebelum dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum, korban sudah menggunakan amfetamin atau narkotika.

Oleh karenanya, Hasudungan beranggapan bahwa pada dasarnya korban bukan dicekoki narkoba oleh kliennya pada saat di hotel. Melainkan korban telah mengonsumsinya sendiri sebelum bertemu dengan kliennya di hotel. 

"Jadi melakukan visum et repertum, 7 sampai 72 jam sebelum melakukan pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, dan DNA," ungkap Hasudungan.

Selain itu, dia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena merasa keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebut, tertulis data hasil visumnya pada tahun 2023. Padahal peristiwa kematian korban FA itu terjadi pada Mei 2024.

"Dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak jelas, tidak cermat. Berdasarkan visum et repertum saja tahun 2023. Sedangkan peristiwanya Mei 2024. Itu kan harusnya dilakukan teliti lagi lah, lebih cermat lagi. Karena berdasarkan keterangan anak itu aja. Bertentangan dengan keterangan saksi yang lain juga. dan visum et repertum nya itu 2023, locus tempusnya 2024," tandasnya.

Sebelumnya, Arif Nugroho, Anak Bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono terdakwa kasus tewasnya ABG wanita tewas usai dicekoki narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Namun, sidang digelar tertutup. Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono menjelaskan sidang digelar tertutup lantaran kasus ini perihal dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Pahala Manurung mengatakan bahwa sidang pada sore hari ini hanya sebentar. Lantaran agendanya hanya membacakan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami tim kuasa hukum lengkap, ada 7 orang. Kami tadi agendanya, hanya membacakan eksepsi keberatan kami. Karena ini sifatnya tertutup, jadi konsumsinya hanya jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum, dan majelis hakim," ucap Pahala Manurung saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Rabu.

Pahala menuturkan, pihaknya telah menyampaikan nota keberatannya (eksepsi) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi itu berisi tentang tidak terimanya kliennya terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa.

"Tapi semua keberatan yang klien kami inginkan, kami sudah sampaikan melalui eksepsi kami. Eksepsi itu ya mungkin jadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Dia menjelaskan, jaksa mendakwa kliennya dengan 7 pasal berlapis. Nah, dua diantara tujuh pasal ini, yang menurut Pahala, kliennya tidak terima dan merasa keberatan.

"Dakwaannya lumayan, ada beberapa pasal. Intinya dia sih ada 7 pasal ya. Tapi yang lebih dicondongkannya ada 2 pasal. Tapi, dicampurkan semua. Sehingga dakwaannya kami duga tidak tepat, kurang tepat, kurang teliti," beber Pahala.

"Sebenarnya kan semuanya di-breakdown. Tapi ini hanya dua yang diiniin. Sehingga, kami mengajukan keberatan. Klien kami juga keberatan terkait ini," sambungnya.(rpi/muu)tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap PKKPRL ke PTUN
Prabowo Subianto Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia di Singapura: Semangat Terus Pak!

Prabowo Subianto Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia di Singapura: Semangat Terus Pak!

Kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Singapura disambut hangat oleh warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Negeri Singa,
Ironis, Penjualan Rokok Semakin Menurun Drastis, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung

Ironis, Penjualan Rokok Semakin Menurun Drastis, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung

Ironis, penjualan rokok semakin menurun drastis. Oleh sebab itu, PT Gudang Garam untuk sementara setop membeli bahan baku tembakau dari Temanggung, Jawa Tengah.
Ditanya soal Polemik Sengketa 4 Pulau, Masinton Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi Dialog Aceh dan Sumut

Ditanya soal Polemik Sengketa 4 Pulau, Masinton Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi Dialog Aceh dan Sumut

Polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut semakin menuai reaksi dari berbagai elite politik. Bahkan, reaksi aksi dari mahasiswa Aceh.
Polda Banten Bekuk Terduga Pelaku Love Scamming Tipu Staf Media Prabowo

Polda Banten Bekuk Terduga Pelaku Love Scamming Tipu Staf Media Prabowo

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil bekuk terduga pelaku tindak pidana penipuan yang menimpa staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto
Kubu Jokowi Mengendus Dugaan Adanya Pihak yang Memelihara Kasus Ijazah Palsu

Kubu Jokowi Mengendus Dugaan Adanya Pihak yang Memelihara Kasus Ijazah Palsu

Polemik ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi masih menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai pihak. Satu di antaranya Kubu Jokowi

Trending

Buntut Iran Diserang, MUI Mengutuk Tingkah Israel: Terlaknatlah Israel!

Buntut Iran Diserang, MUI Mengutuk Tingkah Israel: Terlaknatlah Israel!

Buntut Iran diserang Israel, berbagai pihak angkat bicara hingga menuaikan komentar pedas. Satu di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tiba Malam Hari, Perdana Menteri Singapura Sambut Presiden Prabowo di Bandara

Tiba Malam Hari, Perdana Menteri Singapura Sambut Presiden Prabowo di Bandara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam (15/6), untuk menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan
Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha.
Menguak Tabir Kronologi Gustiwiw Meninggal, Temannya Curiga Hingga Periksa...

Menguak Tabir Kronologi Gustiwiw Meninggal, Temannya Curiga Hingga Periksa...

Dunia musisi Kembali berduka. Pasalnya, Gusti Irwan Wibowo atau akrab disapa Gustiwiw meninggal dunia usai terjatuh di kamar mandi penginapan Lembang,
Terungkap Penyebab Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia: Jatuh di Kamar Mandi

Terungkap Penyebab Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia: Jatuh di Kamar Mandi

Terungkap penyebab musisi Gusti Irwan Wibowo alias Gustiwiw meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025). Musisi sekaligus presenter yang namanya sedang populer itu dikabarkan wafat usai jatuh di kamar mandi di Bandung.
FIFA Tiba-tiba Panggil Erick Thohir Jelang Pertarungan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

FIFA Tiba-tiba Panggil Erick Thohir Jelang Pertarungan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, tiba-tiba dipanggil FIFA usai Timnas Indonesia dipastikan lolos ke ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tampil Menonjol Lawan Raksasa Asia, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Wajib Dibawa Patrick Kluivert ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tampil Menonjol Lawan Raksasa Asia, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Wajib Dibawa Patrick Kluivert ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Di tengah euforia Timnas Indonesia melangkah ke ronde keempat, pelatih Patrick Kluivert harus segera melakukan evaluasi mendalam soal pemilihan skuad inti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT