Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono, Hasudungan Manurung mengungkap bahwa FA (16) korban kekerasan seksual yang meninggal dunia telah mengonsumsi narkotika, bahkan sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.
"Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya ya tanya lah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham," ucap Hasudungan saat ditemui usai jalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
"Pokoknya kondisinya gitu. 7-72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan," sambungnya.
Hal ini disampaikan oleh Hasudungan Manurung berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) yang diterimanya.
Kata Hasudungan, pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran tidak terima dengan hasil visum milik korban.
Sebab, berdasarkan hasil visum korban, 3 hari sebelum dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum, korban sudah menggunakan amfetamin atau narkotika.
Oleh karenanya, Hasudungan beranggapan bahwa pada dasarnya korban bukan dicekoki narkoba oleh kliennya pada saat di hotel. Melainkan korban telah mengonsumsinya sendiri sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.
"Jadi melakukan visum et repertum, 7 sampai 72 jam sebelum melakukan pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, dan DNA," ungkap Hasudungan.
Selain itu, dia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena merasa keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyebut, tertulis data hasil visumnya pada tahun 2023. Padahal peristiwa kematian korban FA itu terjadi pada Mei 2024.
"Dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak jelas, tidak cermat. Berdasarkan visum et repertum saja tahun 2023. Sedangkan peristiwanya Mei 2024. Itu kan harusnya dilakukan teliti lagi lah, lebih cermat lagi. Karena berdasarkan keterangan anak itu aja. Bertentangan dengan keterangan saksi yang lain juga. dan visum et repertum nya itu 2023, locus tempusnya 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Arif Nugroho, Anak Bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono terdakwa kasus tewasnya ABG wanita tewas usai dicekoki narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).
Namun, sidang digelar tertutup. Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono menjelaskan sidang digelar tertutup lantaran kasus ini perihal dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Pahala Manurung mengatakan bahwa sidang pada sore hari ini hanya sebentar. Lantaran agendanya hanya membacakan eksepsi atau nota keberatan.
"Kami tim kuasa hukum lengkap, ada 7 orang. Kami tadi agendanya, hanya membacakan eksepsi keberatan kami. Karena ini sifatnya tertutup, jadi konsumsinya hanya jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum, dan majelis hakim," ucap Pahala Manurung saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Rabu.
Pahala menuturkan, pihaknya telah menyampaikan nota keberatannya (eksepsi) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi itu berisi tentang tidak terimanya kliennya terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa.
"Tapi semua keberatan yang klien kami inginkan, kami sudah sampaikan melalui eksepsi kami. Eksepsi itu ya mungkin jadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dia menjelaskan, jaksa mendakwa kliennya dengan 7 pasal berlapis. Nah, dua diantara tujuh pasal ini, yang menurut Pahala, kliennya tidak terima dan merasa keberatan.
"Dakwaannya lumayan, ada beberapa pasal. Intinya dia sih ada 7 pasal ya. Tapi yang lebih dicondongkannya ada 2 pasal. Tapi, dicampurkan semua. Sehingga dakwaannya kami duga tidak tepat, kurang tepat, kurang teliti," beber Pahala.
"Sebenarnya kan semuanya di-breakdown. Tapi ini hanya dua yang diiniin. Sehingga, kami mengajukan keberatan. Klien kami juga keberatan terkait ini," sambungnya.(rpi/muu)
Load more