Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku saling membagi perannya.
RS bertindak sebagai Direktur Utama perusahaan, sedangkan IH berperan sebagai operator.
Mereka sudah beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor dengan jumlah nilai yang fantastis yakni sebesar Rp800 juta setiap bulannya.
"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan, itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung," jelas dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 ribu lebih karton MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya.(rpi/muu)
Load more