News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Sawit Tak Sesuai Takaran 

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi sekaligus memperdagangkan minyak goreng sawit merek V
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 3 November 2025 - 21:14 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • tim tvOne/Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi sekaligus memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5awit yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau Netto, seperti yang tertera pada label kemasan.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS warga Belitang Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Adapun minyak goreng sawit merek V 5awit yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda di antaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemasan 800 Ml didapat hasil rata-rata 706,5 Ml, kemasan 1000 Ml, didapat hasil rata-rata 884,5 Ml," kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Antonius Nainggolan, mengatakan sejak bulan Februari 2025 tersangka ini menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu, dengan rincian kemasan 800 Ml sekira 8.174 lusin dan kemasan 1000 Ml sekira 501 lusin.

"Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp 171.000 per lusin sedang kemasan 1000 Ml sebesar Rp198.000 per lusin, dan oleh pelaku usaha minyak goreng sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu, dengan harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp176.000 per lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp210.000 per lusin," kata Kasubdit.

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf b dan/atau c  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita 335 lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 1 Liter, berikut dengan dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka. (Rgo/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Eduardo Camavinga menjadi sorotan bursa transfer setelah dikaitkan dengan Liverpool dan Manchester United, ternyata lebih memilih tetap bertahan di Read Madrid.
Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran masyarakat dalam menghabiskna Waktu berlibur saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung turun ke sejumlah titik usai perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kawasan ibu kota.
Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.

Trending

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.
Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Cody Gakpo berpeluang mencetak sejarah bersama Liverpool saat menghadapi Leeds United di Anfield dengan peluang menyamai rekor legenda klub, Ian Rush. (2/1).
Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Di banyak negara maju, usaha mikro dan petani kecil justru diposisikan sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Jepang, misalnya, lewat
Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) usai diduga menjadi korban aksi bullying oleh teman sekelasnya.
Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Persoalan kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

Simak 3 pemain Timnas Indonesia yang berpotensi tersingkir di era John Herdman akibat tuntutan fisik, menit bermain, dan persaingan ketat.
Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Media Vietnam melontarkan sindiran pedas terhadap Timnas Indonesia sampai sebut tahun 2025 disebut sebagai periode terburuk Skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT