Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus dugaan pemerasan itu.
"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," ujarnya, Jumat (14/3).
Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," pungkasnya. (rpi/ree)
Load more