Tak sampai di situ, Mas Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 untuk lebih serius memberantas pungli. Jika tidak, dampaknya akan berpengaruh pada tingkat investasi di daerah yang bisa rendah karena investor dirugikan dari adanya pungli.
“Satgas Saber Pungli ini mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, semestinya dapat lebih efktif lagi mengatasi atau meminimalisir pungli-pungli yang ada, bukan sebaliknya,” tegas Mas Abduh.
Satgas Saber Pungli juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta memberantas pungli. Diantaranya dengan tidak melakukan suap dan menerima sanksi sesuai peraturan jika melakuan pelanggaran.
“Partisipasi masyarakat untuk tidak menormalisasi pungli dengan melakukan penyuapan atau memberikan uang pelicin ini penting. Ini membentuk budaya zero toleransi terhadap pungli yang berangkat dari masyarakat juga,” pungkas Mas Abduh. (ebs)
Load more