Viral di media sosial video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar kepada sopir angkot. Dalam video ada pembahasan terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) sopir angkot bisa didenda sebasar Rp1.500.000.
- galeri foto