Jakarta, tvOnenews.com – Viral di media sosial video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar kepada sopir angkot. Dalam video ada pembahasan terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) sopir angkot bisa didenda sebasar Rp1.500.000.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku miris dengan berita pungli oleh oknum Dishub Bekasi yang kerap berulang. Ia pun meminta aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk melakukan investigasi.
“Pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub menjadi momok bagi pengendara khususnya angkutan umum atau barang di Bekasi. Berita pungli oleh oknum Dishub Bekasi yang kerap berulang ini mesti diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Mas Abduh sapaan akrabnya, Selasa (18/3).
Ia pun menjelaskan beberapa kali aparat penegak hukum mengungkap pungli yang dilakukan seperti di Dishub pada beberapa daerah, namun sering tidak diketahui kemana aliran uang pungli itu, apakah untuk memperkaya diri sendiri atau menyetor ke pihak lainnya.
“Jadi uang pungli yang berasal dari oknum petugas Dishub di lapangan itu mesti ditelusuri. Untuk memberantas pungli ini mesti dicerabut hingga akar-akarnya,” ujar Mas Abduh.
Dengan kondisi pungli yang masih marak itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Dishub mengungkap secara transparan oknum petugas Dishub yang melakukan pungli. Diinformasikan kepada masyarakat luas, siapa oknum Dishub yang melakukan pungli dan sudah berapa lama pungli dilakukan, serta berapa uang yang berhasil dikumpulkan.
“Saat ini yang sering terjadi justru sebaliknya, masyarakat menilai oknum Dishub yang melakukan pungli tidak diungkap secara transparan ke publik. Dan parahnya cukup sering hukuman bagi pelaku pungli itu dinilai terlalu ringan,” jelas Mas Abduh.
Load more