Hal ini mengingat jalur pendakian Gunung Semeru memiliki jalur yang cukup rawan terjadi kecelakaan.
Selain itu, kata dia, larangan juga dilakukan demi menjaga kesakralan yang ada di kawasan taman nasional.
"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.
Rudijanta juga menyebut tarif menerbangkan drone yang disebut-sebut terlalu mahal dengan nominal Rp2.000.000 itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Nukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Aturan tentang tarif ini terbit pada 30 September 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi," pungkasnya. (wso/nsi)
Load more