25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Berhasil Dibongkar, Kurir dan Pengemas Jadi Tersangka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.
Adapun dua tersangka, yakni F alias Podan dan MR yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Eko mengatakan terbongkarnya ladang ganja tersebut berawal saat penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir bulan Mei 2025.
Saat itu penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F.
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Penyidik lantas mulai mencari keberadaan F dan MR. Akan tetapi, keberadaan keduanya tidak ditemukan.
Dalam proses penyidikan, kata Eko, YH mengatakan ada ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.
YH juga mengungkapkan terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Eko menyebut tim gabungan pun mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17–19 Juni 2025 di kabupaten tersebut.
Hasilnya, kata dia, ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.
Pada 20–22 Juni 2025, sambung dia, tim gabungan kembali menemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.
“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” jelasnya.
Tujuh titik ladang ganja itu dimusnahkan pada tanggal 22–23 Juni 2025. Adapun titik ladang ganja ke-8 dimusnahkan pada Selasa (24/5/2025).
Eko mengatakan modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya.
Load more