"Karena minyak komersial kan enggak diatur. Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kita atur," jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan kenaikan HET Minyakita, Iqbal memastikan keputusan tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Dia katakan, penentuan HET tak hanya dilakukan oleh Kemendag sendiri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan repacker.
Meski harga bahan baku minyak goreng mengalami kenaikan, menurutnya, produsen Minyakita sejauh ini masih bersedia menanggung selisih biaya yang timbul akibat kebijakan DMO. Oleh karena itu, secara prinsipil, tidak ada masalah dengan harga produksi Minyakita.
"Kesepakatannya memang dari awal selisih itu memang produsen sudah bersedia menanggung. Karena memang DMO ini kan diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspornya. Itu sudah dipahami oleh produsennya, jadi enggak ada masalah dengan selisih-selisih harga seperti itu," ujarnya.
Iqbal juga mengonfirmasi hingga saat ini Kemendag telah menyegel dua perusahaan repacker yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita.
"Saat ini baru dua yang disegel. Kalau ada temuan baru, pasti akan kita tindaklanjuti lagi," katanya.
Load more