Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta, Raden Umar, bersyukur atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
Menurutnya, secara gramatika dan kajian terhadap pasal-pasal dalam regulasi tersebut, tidak ada indikasi yang mengarah pada kebangkitan dwi fungsi TNI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.
Dia menilai, UU ini semakin memperjelas peran TNI dalam sistem pertahanan negara yang demokratis dan profesional.
"Setelah kami mencermati secara seksama, baik dari sisi redaksional maupun substansi pasal-pasal dalam UU TNI yang baru, tidak ada satu pun klausul yang menunjukkan adanya agenda untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI. Kekhawatiran sebagian kelompok yang menilai ada ancaman terhadap supremasi sipil lebih merupakan opini yang tidak didukung oleh kajian hukum yang objektif," ujar Raden Umar dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Dia menambahkan, UU TNI tetap mengacu pada prinsip utama yang telah diatur dalam konstitusi, yakni bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang profesional, tunduk pada kebijakan politik negara, dan tidak berpolitik praktis.
"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa TNI hanya menjalankan tugas di bidang pertahanan dan tidak terlibat dalam ranah pemerintahan maupun politik praktis", jelasnya.
Load more