Jakarta, tvOnenews.com - Belum usai kasus takaran MinyaKita yang dikurangi. Kini, kasus yang sama terjadi pada beras.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.
"2025, ada sembilan," ujar Moga, Sabtu (22/3/2025).
Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.
Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.
Load more