Soal Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital, Meutya Hafid: Masih Sinkronisasi
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengungkap progres kerja soal aturan perlindungan anak di ranah digital.
Menurutnya, saat ini proses aturan ini masih dalam tahap sinkronisasi.
Hal ini diungkapkan usai pelaksanaan konferensi pers peluncuran Mudikpedia 2025 di Gedung Kementerian Komdigi pada Selasa (18/3/2025).
“Oh pembatasan usia ya didoakan saja ini kan sedang sinkronisasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum prosesnya sekarang sedang sinkronisasi,” ucap Meutya.
Sebelumnya, Meutya menyebutkan saat ini progres tersebut akan dirampungkan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini penyusunannya telah mencapai tahap 90 persen.
“Persentasenya sudah diatas 90 persen,” kata Meutya.
Meutya menerangkan bahwa dalam pembuatan aturan ini pihaknya juga melibatkan akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save The Children hingga Program Studi Bimbingan dan Konseling (PSBK).
“Jadi kemarin tim sudah cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital. Insyaallah sudah di tahap akhir jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan begitu,” terang Meutya.
Meutya menyebutkan bahwa aturan ini secara detail nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Presiden menyampaikan nanti mungkin beliau yang akan menyampaikan langsung terkait aturan mengenai ini. Jadi saya mohon maaf kalau secara detail kita belum bisa sampaikan karena ini masih di tahap akhir,” ungkap Meutya.
“Pada prinsipnya tentu pembatasan akun anak akan ada. Karena sekali lagi, tadi kita sampaikan, yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak agar tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu. Sehingga, ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet,” sambungnya. (ars/nsi)
Load more