Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu terdakwa kasus penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Sersan Satu Akbar Adli meminta agar tetap menjadi anggota TNI AL.
Hal itu diungkapkannya pada saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
"Kami mohon yang mulia untuk mengizinkan kami, tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih parah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami," ungkapnya.
Akbar mengatakan, bahwa ia dan ketiga kedua rekannya yang saat ini menjadi terdakwa, tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban yaitu bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"Jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di penyegatan yang pertama," katanya.
Selain itu, ia juga membeberkan alasannya untuk meminta tetap menjadi anggota TNI lantaran, memiliki istri dan keluarga yang harus dirinya nafkahi selama ini.
"Kami mohon pada yang mulia kami adalah seorang suami dari istri kami, kami berhak bertanggungjawab kepada istri kami, dan kami mohon, kami diberi hukuman seadil-adilnya," bebernya.
Sekedar informasi, dalam sidang sebelumnya Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Akbar dituntut penjara seumur hidup.
Selain Akbar tututan serupa juga dilayangkan until Terdakwa 1 yaitu KLK Bambang Apri Atmojo.
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
Kedua terdakwa ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal itu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. (aha/raa)
Load more