Medan, tvOnenews.com - Kodam 1/BB terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana perzinahan Praka NM dengan saudari SA yang merupakan istri dari AH.
Pengembangan Penyelidikan ini berpedoman pada surat-surat terkait permasalahan dugaan kasus tindak pidana perzinahan diantaranya surat perjanjian perdamaian antara Praka NM dengan Saudara AH pada 8 Agustus 2023. Selain itu, pedoman lainnya adalah Surat Danpomdam 1/BB tentang permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris digital forensik dan Surat Kabid Labfor Polda Sumut tentang hasil pemeriksaan digital forensik hp milik Saudari SA.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kapendam 1/BB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, kepada awak media di Kodam 1/BB, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (26/03/2025).
Dimana diketahui, Oknum TNI dari Brigade Infantri 7 Rimba Raya Galang, Praka NM dan Pelapor AH berteman sejak tahun 2017. Pada tahun 2022, AH menghubungi Praka NM menggunakan nomor istrinya yakni saudari SH. Dimana Praka NM diduga mengambil kesempatan tersebut dan melanjutkan komunikasi asmara kepada SA hingga diketahui oleh AH.
"AH membuat laporan pengaduan di Pomdam 1/BB dalam perkara perzinahan yang diduga dilakukan Praka NM dengan istrinya yakni saudari SA. Pada 8 Agustus 2023, Praka NM bersama Pasintel melakukan mediasi secara kekeluargaan dan sepakat membayar uang adat 20 juta kepada AH. Hal itu dilanjutkan dengan permohonan pencabutan laporan pengaduan di Pomdam 1/BB oleh AH," kata Kapendam 1/BB.
Mediasi secara kekeluargaan antara Praka NM dengan AH seakan tidak tuntas, setelah saudari SA mengaku kepada pamannya bahwa ia telah melakukan hubungan terlarang dengan Praka NM. Pada tahun 2024, keluarga AH terkejut dengan SA mengaku pernah bersetubuh bersama Praka NM sebanyak 4 kali pada sebuah hotel di Medan.
"Mendengar kabar itu, AH membuat laporan kembali ke Pomdam 1/BB Pada 28 Mei 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan Praka NM dengan SA," jelasnya.
Load more