Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, menegaskan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani dugaan kasus tindak pidana perzinahan Praka NM dengan SA.
"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor Praka NM dan saksi-saksi diantaranya pelapor AH, SA, AN, HS dan pihak hotel," tegasnya.
Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Uncok Anggiat Marisi Simanjuntak, membenarkan telah menerima laporan baru dari AH atas dugaan kasus tindak pidana perzinahan oknum TNI Praka NM dengan SA. Kolonel CPM Uncok Anggiat Marisi Simanjuntak menegaskan hinggi kini status kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan akan dinaikan ke tahap penyidikan jika bukti-bukti terpenuhi secara aturan hukum yang berlaku.
"Aktivitas Praka NM dan SA di sejumlah hotel yang disebutkan, tidak terbukti pada buku tamu dan cctv hotel. Hasil percakapan dan videocall keduanya tidak mencukupi alat bukti yang kuat. Berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa penetapan tersangka harus dengan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Masih dilokasi yang sama, Mayor Agus S dari anggota Kumdam 1/BB, menuturkan bahwa Praka NM telah membuat laporan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AH di Polrestabes Medan.
Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, secara tegas membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin bersilaturahmi dan berbagi informasi secara langsung ke Makodam 1/BB. Tentunya hal tersebut dapat terlaksana dengan mengikuti aturan-aturan dan etika yang berlaku.
“Bapak Pangdam itu tidak susah ditemui, beliau menerima siapa saja dan menerima masukan dan kritikan yang sifatnya membangun. Tetapi harus gunakan etika dan mengikuti aturan yang ada. Siapapun yang merasa diintimidasi diluar sana, dipersilahkan melapor,” ujar Kapendam 1/BB usai menyampaikan amanat Pangdam 1/BB. (her/nof)
Load more