ADVERTISEMENT
Advertnative
Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada itu termasuk berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka oleh Polri atas dugaan kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Adapun korban pencabulan AKBP Fajar ada empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Eks Kapolres Ngada itu juga disebut merekam tindakan asusilanya sampai menyebarluaskan video syur tersebut.
Tiga korban pencabulan diketahui berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu orang korban dewasa berusia 20 tahun.
Terkait penyebarluasan konten asusila pornografi anak, polisi masih mendalami mengalami eks Kapolres Ngada melakukan hal tersebut.
Load more