Dia menyebut aliran itu telah meresahkan masyarakat.
"Dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Kemudian, dia katakan, aliran tersebut rawan menimbulkan konflik sosial. Ilyas mengingatkan adanya potensi pidana jika Petta Bau masih menyebarkan ajarannya itu.
Sebagai informasi, dalam ajaran Islam terdapat 5 rukun Islam dan 6 rukun iman.
Untuk diketahui, aliran pimpinan Petta Bau sudah muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak 2024.
Aliran itu sempat ditindaklanjuti pada Oktober 2024 lalu hingga disetop usai ajarannya dianggap menyimpang.
Aliran itu mengajarkan pengikutnya ada 11 rukun Islam. Bahkan naik haji tidak diwajibkan ke Makkah melainkan ke Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Load more