Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa sebanyak 27 saksi yang terdiri dari mahasiswa, sekuriti, otorita kampus dan pihak rumah sakit UKI.
“Dari pihak UKI ada 7 saksi, satu dari Rektorat, satu dari otorita kampus, lima tenaga sekuruti, dua pihak rumah sakit UKI dan 19 mahasiswa yang sudah diperiksa,” kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (14/3).
Nicolas menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan, yakni dengan mengumpulkan alat bukti seperti rekaman video CCTV sebelum kejadian dan isu-isu yang beredar penyebab dugaan kekerasan mahasiswa lain kepada korban.
“Jadi kita mencari informasi, siapa sih yang memberikan informasi ini, yang katanya melihat ada pidana di situ. Nah pas kita temukan ada nama aja, langsung kita kirimkan surat undangan klarifikasi,” jelasnya.
Adapun beberapa bukti yang diamankan polisi di antaranya, patahan pagar besi, botol minumas keras, dan rekaman CCTV. (aha/dpi)
Load more