Jakarta, tvOnenews.com - Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (15/3/2025).
Jadwal pelayanan SIM Keliling itu diunggah melalui akun instagram milik Sat Lantas Polres Tangsel @satlantaspolrestangsel.
Pada unggahan tersebut turut menginformasikan persyaratan bagi pemohon dalam melakukan perpanjangan masa aktif SIM.
"Membawa dokumen SIM Asli dan Fotocopy E-KTP," tulis deskripsi akun tersebut dilihat pada Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, akun media sosial milik Sat Lantas Polres Tangsel itu turut mengingatkan jika jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Diketahui, pelayanan tersebut hanya dapat melayani pemohon perpanjangan SIM yang masih berstatus aktif.
Sementara bagi pemilik SIM yang telah berstatus tidak aktif dapat kembali melakukan permohonan pembuatan baru dengan domisili sesuai KTP.
Load more