Soal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua DPR: Ini Fenomena Gunung Es
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal kasus eks Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli anak di bawah umur.
Puan mengatakan, kasus tersebut sebagai fenomena gunung es yang menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Puan pun menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” ujarnya.
Puan juga menilai bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman berat, sebab tidak boleh ada toleransi sedikitpun kepada tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Dia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut.
“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujarnya.
“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.
Puan pun mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pendampingan bagi para korban, serta mengimbau agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.
“Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis,” ujarnya. (ant/dpi)
Load more