Jakarta, tvOnenews.com - Korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun LPSK menyebut tidak semua korban pencabulan AKBP Fajar mengajukan perlindungan.
Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Hari ini sudah ada dua yang tercatat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Susilaningtias.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut korban kekerasan seksual AKBP Fajar sejumlah empat orang, yakni tiga di antaranya Anak di bawah umur.
Load more