Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan Proses P21 Kasusnya yang Terkesan Dipaksakan
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Jalani sidang perdana pada Jumat (14/3/2025), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan proses P21 atau kelengkapan penyidikan terhadap kasusnya yang terkesan dipaksakan.
Selaku tersangka, menurut dia, pihaknya sudah mengajukan saksi meringankan.
Akan tetapi, kata dia, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak pernah diperiksa.
"Selain itu, setidaknya terdapat minimum 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah sebelumnya," kata Hasto.
Saat proses P21 terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya, Hasto sedang dalam keadaan sakit.
Hasto mengaku kala itu dirinya sedang sakit radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.
"Tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar. Ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius," ujarnya.
Hasto juga mempertanyakan proses P21 terhadap kasusnya yang terlihat sengaja dipercepat, yakni dikebut selama kurang lebih 2 minggu.
Padahal, kata dia, proses P21 di KPK rata-rata selama 120 hari.
"Ini muatan kriminalisasi politik, menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Jadi ini terjadi akibat abuse of power," ucap dia.
Dia menyebut persoalan ini tidak menimbulkan kerugian negara sehingga kasus tersebut terlihat seperti memproses kembali perkara yang sudah inkrah. (ant/nsi)
Load more