Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut perbuatan eks Kapolres Ngada berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Adapun kronologi ini bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).
Pada tanggal 22 Januari 2025 pihak tersebut menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada.
Mereka pun lantas melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.
Beragam informasi pun digali kepada pihak hotel mulai dari mengecek CCTV, dokumen registrasi hingga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang terkumpul antara lain satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video. (ant/nsi)
Load more