ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah “dosa-dosa” eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang pada akhirnya terungkap juga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan eks Kapolres Ngada diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Tiga anak di bawah umur itu berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara itu, satu orang dewasa yang menjadi korbannya berusia 20 tahun.
Trunoyudo mengungkapkan Kapolres Ngada tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban tersebut, tapi juga merekam perbuatan seksualnya.
“Video syur” itu pun kemudian diunggah ke situs atau forum pornografi anak di dark web.
Terkait perbuatan merekam dan mengunggah video tersebut, polisi masih mendalami motifnya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, eks Kapolres Ngada terbukti sebagai pengguna narkoba. Meski demikian, hal ini akan didalami lebih lanjut lagi.
Trunoyudo mengatakan eks Kapolres Ngada itu diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
Imbasnya eks Kapolres Ngada yang ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, itu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima, dia dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Adapun kini pengganti AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai Kapolres Ngada adalah Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino.
Eks Kapolres Ngada yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri akan menjalani sidang etik pada 17 Maret 2025 mendatang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut perbuatan eks Kapolres Ngada berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Adapun kronologi ini bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).
Pada tanggal 22 Januari 2025 pihak tersebut menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada.
Mereka pun lantas melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.
Beragam informasi pun digali kepada pihak hotel mulai dari mengecek CCTV, dokumen registrasi hingga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang terkumpul antara lain satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video. (ant/nsi)
Load more