Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Tipu Korban dengan alasan Pembersihan Rahim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berinsial MJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Ia diduga memperkosa santriwatinya.
Meski demikian, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati belum bisa menjelaskan detail terkait kasus tersebut.
"Nanti akan ada waktunya saya jelaskan," kata dia, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, terkait penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
"Iya, yang bersangkutan sudah tersangka," katanya menegaskan.
Adapun penetapan tersangka itu dikonfirmasi setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB.
Joko yang juga mendampingi korban mengungkapkan, pihaknya mendapat kabar bahwa saat ini MJ sudah diamankan oleh kepolisian.
Diketahui, MJ ditangkap saat berada di Bandara International Lombok (BIL). Tersangka ketika itu akan berangkat ke daerah Timur Tengah bersama istrinya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa mulanya kasus ini mulai terbuka setelah seorang korban mengaku dirinya dilecehkan oleh pimpinan ponpes saat masih berstatus santriwati. Setidaknya, dua korban sudah datang ke LPA Mataram untuk melaporkan kasus ini.
Oknum pimpinan ponpes itu diduga melakukan pelecehan seksual ketika korban masih duduk di bangku Madrasah Aliyah. SAat diperkosa, korban masih berusia 17 tahun.
"Ada yang selama 10 tahun, sampai korban menikah. Setelah menikah, terduga pelaku masih bisa memperdaya untuk menyetubuhi. Sekarang korban mengalami depresi berat," kata Joko.
MJ bisa melakukan aksinya karena menipu korban dengan dalih bahwa sedang melakukan pembersihan rahim.
"Jadi, korban disetubuhi dengan alasan pelaku ini kerasukan jin," ujarnya.
Lebih lanjut, LPA Mataram kini secara intensif turut memberikan pendampingan korban untuk pemulihan trauma. (ant/iwh)
Load more