“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, eks Kapolres Ngada terbukti sebagai pengguna narkoba. Meski demikian, hal ini akan didalami lebih lanjut lagi.
Trunoyudo mengatakan eks Kapolres Ngada itu diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
Imbasnya eks Kapolres Ngada yang ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, itu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima, dia dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Adapun kini pengganti AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai Kapolres Ngada adalah Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino.
Eks Kapolres Ngada yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri akan menjalani sidang etik pada 17 Maret 2025 mendatang.
Load more